Pada hari Sabtu, 6 November 2021 Himpunan Mahasiswa Prgram Studi Ilmu Hukum Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang berhasil menyelenggarakan Webinar dengan tema “Membangun Kesadaran HAM bagi Mahasiswa”. Acara ini dihadiri oleh 95 peserta yang merupakan mahasiswa Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang . Acara ini dihadiri oleh Bapak Arikha Saputra S.H.,M.H selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum Universitas Stikubank (UNISBANK) yang sekaligus memberikan sambutan serta membuka acara.
Berdasarkan UU 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita. Namun belum banyak orang yang mengetahui perbuatan apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM. Selain itu, proses keadilan oleh penegak hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM banyak yang belum terselesaikan.
Ada dua narasumber pada pada webinar kali ini. Yang pertama adalah Ibu Anna Endrawati S.Ip,M.H. Beliau berpesan meskipun situasi HAM di Indonesia dikatakan semakin memburuk, tapi kita tetap yakin bahwa kehidupan HAM di Indonesia masih ada harapan jika pemeritah dan warga negaranya dapat bekerja sama dan bertindak tegas dalam penegakkan HAM. Mari kita ciptakan dunia tanpa kekerasan dan diskriminasi saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Selain itu beliau juga berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, di tengah masa pendemi seperti saat ini, kita bisa bersama – sama berdoa agar bumi kita lekas pulih dan terus patuhi Protokol kesehatan. Narasumber yang kedua yaitu Bapak Sukarman,SH.MH. Menurut beliau terhadap hak, seseorang dapat kehilangan haknya karena tidak melakukan kewajibannya, atau kehilangan status sosialnya, atau gagal mencapai prestasi yang ditetapkan. Sedangkan bagi hak asasi manusia, hubungan antara hak dan kewajiban tidaklah seperti hak biasa. terlampir juga dibawah dokumentasi-dokumentasi terkait acara tersebut
Dokumentasi Rapat Kerja Panitia :
Dokumentasi waktu acara :